Pasal 26
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d; b. mengeluarkan sampul yang berisi Formulir Model D dan D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas Formulir Model D dan D-1 DPR/ DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah; e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari: a. hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja kecamatan.
