Pasal 16
BAB 2 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DESA ATAU NAMA LAINNYA/KELURAHAN
(1) Saksi/PPL dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/PPL, PPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara dan C1 Plano. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/PPL sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, PPS mengadakan pembetulan saat itu juga. (4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPS dan Saksi yang hadir. (5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPS masih terdapat keberatan dari Saksi, PPS meminta pendapat dan rekomendasi PPL yang hadir. (6) PPS wajib menindaklanjuti rekomendasi PPL. (7) PPS wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model D-2 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (8) PPS memberi kesempatan kepada Saksi, PPL dan Pemantau untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi. (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa foto atau video.
