Pasal 15
BAB 2 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DESA ATAU NAMA LAINNYA/KELURAHAN
(1) PPS wajib menyerahkan kepada PPK: a. kotak suara yang berisi Formulir Model D dan D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di PPS dalam keadaan disegel; b. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan Formulir di tingkat PPS dalam keadaan disegel. (2) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. Surat Suara terpakai; b. Surat Suara tidak terpakai; c. Surat Suara rusak; d. sisa Surat Suara cadangan. (3) Penyerahan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Formulir Model D-4 dan Tanda Terima Model D-5.
www.djpp.kemenkumham.go.id
