PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPK menyusun jadwal rapat dengan membagi jumlah desa atau nama lainnya/kelurahan dalam wilayah kerja PPS. (3) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar rekapitulasi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
