Pasal 12
BAB 2 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DESA ATAU NAMA LAINNYA/KELURAHAN
(1) PPS dibantu oleh KPPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d; b. mengeluarkan sampul yang berisi Formulir Model C dan C-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota; c. menempelkan Formulir Model C1 Plano pada papan rekapitulasi; d. membacakan Formulir Model C dan C-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota; e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari: a. hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. TPS nomor 1 sampai dengan TPS nomor terakhir dalam wilayah kerja desa atau nama lainnya/kelurahan; c. desa atau nama lainnya/kelurahan pertama sampai dengan desa atau nama lainnya/kelurahan yang terakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
