PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DESA ATAU NAMA LAINNYA/KELURAHAN
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Ketua PPS memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; b. tata cara rekapitulasi di tingkat desa atau nama lainnya/kelurahan.
