PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DESA ATAU NAMA LAINNYA/KELURAHAN
(1) Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dari seluruh KPPS diterima oleh PPS setelah pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. (2) PPS membuat Berita Acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model D-3. (3) PPS wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
