Pasal 9
BAB 2 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DESA ATAU NAMA LAINNYA/KELURAHAN
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol, sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen, sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat, sebanyak 1(satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; g. daftar hadir peserta rapat. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat Formulir Model D dan D1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota. (3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada: a. sampul kertas yang memuat Formulir Model D dan D1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota, sebanyak 4 (empat) buah; b. lubang kunci/gembok salah satu kotak suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berisi Formulir Model D dan D1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota, masing-masing 1 (satu) lembar.
