PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 13
BAB 2 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DESA ATAU NAMA LAINNYA/KELURAHAN
(1) PPS mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model D dan D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua PPS, semua Anggota PPS dan Saksi yang hadir. (3) Dalam hal Anggota PPS dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani, Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup ditandatangani oleh Anggota PPS dan Saksi yang bersedia. (4) PPS menyerahkan Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani kepada: a. Saksi; b. PPL; dan c. PPK.
