Pasal 51
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1). (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua dengan menggunakan formulir Lampiran 2 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD setelah: a. menerima jumlah sampel dan daftar nama sampel dukungan dan/atau pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang memuat identitas nama sampel dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2); dan b. melakukan pengecekan kembali daftar nama sampel dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV DPD dengan daftar dukungan perbaikan kedua yang tercantum dalam formulir Lampiran Model F1-DPD melalui SIPPP. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dukungan perbaikan kedua dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36.
- Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:
