Pasal 50
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dengan menggunakan formulir Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 1 Model BA. SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan Lampiran 2 Model BA. SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan formulir Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 1 Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan formulir Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada: a. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; b. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
- Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
