Pasal 60A
(1) Pemenuhan persyaratan perseorangan peserta Pemilu menjadi bakal calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf p, termasuk tidak dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat daerah provinsi dan pengurus partai politik tingkat daerah kabupaten/kota. (2) Bakal calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum masa pendaftaran calon Anggota DPD. (3) Bakal calon Anggota DPD yang telah memenuhi syarat calon atau belum memenuhi syarat calon dan sedang dalam proses perbaikan syarat calon atau sedang dilakukan verifikasi syarat calon, dapat tetap menjadi bakal calon Anggota DPD dengan wajib menyampaikan: a. surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang bernilai hukum dan tidak dapat ditarik kembali, yang ditandatangani oleh bakal calon Anggota DPD yang bersangkutan dan dibubuhi materai cukup; dan b. keputusan pimpinan partai politik sesuai dengan kewenangannya berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, tentang pemberhentian bakal calon Anggota DPD yang bersangkutan sebagai pengurus partai politik. (4) Surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCS Anggota DPD.
(5) Keputusan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD. (6) Dalam hal surat pernyataan pengunduran diri dan keputusan pimpinan partai politik tidak disampaikan pada masa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), bakal calon Anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat dan namanya tidak dicantumkan dalam DCS Anggota DPD atau DCT Anggota DPD.
- Ketentuan ayat (6) dan ayat (8) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
