PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) KPPSLN dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) KPPSLN dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua, maka tugas KPPSLN diperpanjang sampai dengan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua. (4) KPPSLN yang telah dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri dapat ditetapkan atau dikukuhkan kembali untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sepanjang masih memenuhi syarat dan bersedia.
