PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) PPLN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) PPLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua, maka tugas PPLN diperpanjang sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua. (4) PPLN yang telah dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri dapat ditetapkan atau dikukuhkan kembali untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sepanjang masih memenuhi syarat dan bersedia.
