PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Apabila dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri, PPLN dan KPPSLN terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu atau diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali dalam penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. www.djpp.kemenkumham.go.id
