Pasal 21
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Tugas Sekretariat PPLN adalah: a. membantu pelaksanaan tugas PPLN; b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPLN; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPLN; dan d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPLN. (2) Kepala Sekretariat PPLN mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat PPLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui ketua PPLN. (4) Staf Sekretariat PPLN urusan tata usaha, keuangan, dan logistik mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi, PPLN dan pertanggungjawaban keuangan dan logistik Pemilu. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Sekretariat PPLN bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat PPLN.
