Pasal 22
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Tugas ketua KPPSLN dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah: a. memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh anggota KPPSLN; b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; c. menandatangani surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih tetap; dan d. memimpin kegiatan penyiapan TPSLN. (2) Tugas ketua KPPSLN dalam pemungutan suara di TPSLN adalah: a. memimpin kegiatan KPPSLN; b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara; c. mengatur para pemilih memasuki TPSLN; d. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu; e. mengambil sumpah/janji para anggota KPPSLN; f. membuat berita acara pemungutan suara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota KPPSLN; g. menandatangani Surat Suara untuk pemungutan suara melalui TPSLN; dan h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu. (3) Tugas ketua KPPSLN dalam rapat penghitungan suara di TPSLN adalah: a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Panwas LN, pemantau Pemilu dan warga masyarakat; dan b. menandatangani berita acara dan sertifikat penghitungan suara di TPSLN bersama-sama dengan paling kurang 2 (dua) orang anggota KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh saksi yang mendapat surat mandat yang ditandatangani oleh ketua Tim Kampanye Pasangan Calon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketua KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, Surat Suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN kepada PPLN paling lambat 1 (satu) hari setelah pemungutan suara dan penghitungan suara di TPSLN. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPPSLN bertanggung jawab kepada PPLN melalui ketua PPLN.
