PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 20
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila dalam rapat PPLN tidak dapat diambil keputusan secara musyawarah mufakat, ketua PPLN mengambil keputusan dari suara terbanyak.
