PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 14
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota KPPSLN berjumlah 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) orang, terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 2 (dua) - 6 (enam) orang anggota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketua KPPSLN dipilih dari dan oleh anggota KPPSLN. (3) Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.
