PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 13
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) terdiri atas 2 (dua) orang yang dipilih dari Pegawai Negeri Sipil Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengelola urusan teknis penyelenggaraan Pemilu; dan b. mengelola urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu; (3) Staf Sekretariat yang bertugas mengelola urusan teknis penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merangkap sebagai Kepala Sekretariat.
