PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 12
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan PPLN berjumlah 5 (lima) orang berasal dari wakil masyarakat INDONESIA, yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua PPLN dipilih dari dan oleh anggota PPLN. (3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik INDONESIA sesuai dengan wilayah kerjanya. (4) PPLN dibantu oleh Sekretariat PPLN.
