Pasal 11
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN adalah: a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Pasangan Calon yang hadir dan Panwas LN; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN; d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi Pasangan Calon, Panwas LN, dan masyarakat pada hari dan tanggal pemungutan suara; f. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara; g. membuat berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi Pasangan Calon dan Panwas LN; h. menyerahkan beria acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPLN; i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan j. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG.
