Pasal 10
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih khusus yang terdaftar dalam DPK (Model A Khusus KPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 1 adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang meliputi: a. Pemilih yang memiliki KTP atau Identitas Lain; atau b. Pemilih yang tidak memiliki KTP atau Identitas Lain. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. melapor kepada PPS sejak tanggal ditetapkan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau identitas lain dari RT/RW/kepala dusun/ kepala desa/lurah setempat; b. dicatat dalam DPK (Model A Khusus KPU) dan disampaikan oleh PPS kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan oleh KPU Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; c. memberikan suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP atau Identitas Lain atau Paspor.
