Pasal 11
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih khusus tambahan yang terdaftar dalam DPKTb (Model A.T. Khusus KPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2 adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK dan memberikan suara di TPS menggunakan KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor; b. mendaftarkan diri di TPS kepada KPPS dengan menunjukkan KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor; c. memberikan suara di TPS 1 (satu) jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara.
