PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih yang memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap diberikan Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, atau Surat Suara DPR, DPD, DPRA dan DPRK untuk wilayah Provinsi Aceh, atau Surat Suara DPR, DPD, DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota untuk wilayah Provinsi Papua, atau Surat Suara DPR, DPD, DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota untuk wilayah Provinsi Papua Barat. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
