Pasal 40
BAB 6 — KESEKRETARIATAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh Sekretariat PPS yang berasal dari pegawai Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lainnya untuk menugaskan pegawainya sebagai sekretariat PPS. (3) Jumlah Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Sekretaris; b. 2 (dua) orang pelaksana yang bertugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan, ketatausahaan, keuangan, dan alat perlengkapan. (4) Masa tugas sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPS. (5) Pengangkatan 1 (satu) orang Sekretaris PPS dan 2 (dua) orang pelaksana PPS yaitu dipilih dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa/lurah atau sebutan lainnya. (6) Apabila 1 (satu) orang sekretaris PPS dan 2 (dua) orang pelaksana PPS sudah diangkat, tapi belum diterbitkan keputusan kepala desa/lurah atau sebutan lainnya, maka yang bersangkutan diangkat kembali dengan keputusan kepala desa/lurah atau sebutan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
