PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 41
BAB 6 — KESEKRETARIATAN
(1) Tugas sekretaris PPS adalah: a. membantu pelaksanaan tugas PPS; b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;dan c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS. (2) Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
