PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 39
BAB 6 — KESEKRETARIATAN
(1) Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan PemiluPresiden dan Wakil PRESIDEN. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPK, dan menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasinya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK.
