PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 38
BAB 6 — KESEKRETARIATAN
(1) Tugas sekretaris PPK adalah: a. membantu pelaksanaan tugas PPK; b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK.
