Pasal 37
BAB 6 — KESEKRETARIATAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (2) PPK melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota. (3) Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara kolektif, melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dapat berkonsultasi dengan sekretaris daerah kabupaten/kota; (4) Sekretaris PPK dapat dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat bantuan/fasilitasi dari Pemerintah Daerah, terdiri dari: a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan; dan b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu. (5) Staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah bantuan dan fasilitas pemerintah daerah. (6) Masa tugas sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPK. (7) Pengangkatan 2(dua) orang staf sekretariat PPK dipilih dan ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. (8) Apabila 2 (dua) orang staf sekretariat PPK sudah diangkat,tapi belum diterbitkankeputusan bupati/walikota, maka yang bersangkutan diangkat kembali dengan keputusan bupati/walikota.
