Pasal 32
BAB 5 — KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
Tugas dan wewenang KPPS adalah: a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Pasangan Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang www.djpp.kemenkumham.go.id
disampaikan oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, Pasangan Calon, dan masyarakat pada hari dan tanggal pemungutan suara; f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PPL, dan PPK melalui PPS; h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL; i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG.
