Pasal 33
BAB 5 — KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah: a. memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPSdan petugas keamanan TPS; b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; c. menandatangani surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepadapemilih pada Daftar Pemilih Tetap; d. menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili Pasangan Calon 2014 di tingkatdesa/kelurahan atau sebutan lainnya; e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau ketua Tim Kampanye Pasangan Calon. (2) Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah: a. memimpin kegiatan KPPS; b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara; c. membuka rapat pemungutan suara tepat pada waktunya; d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir; e. menandatangani berita acara bersama-sama paling kurang 2 (dua) www.djpp.kemenkumham.go.id
orang anggota KPPS; f. menandatangani tiap lembar surat suara; dan g. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu. (3) Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah: a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara; b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-samapaling kurang2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari Pasangan Calon atau Ketua Tim Kampanye; c. memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon, PPL dan PPK melalui PPS; d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL; dan e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan TPS. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
