Pasal 31
BAB 5 — KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS dibentuk dengan keputusan PPSatas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPPS dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) KPPS dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) harisetelah hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, masa tugas PPS diperpanjang sampai dengan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal dan hari pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (5) KPPS yang telah dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR dapat ditetapkan atau dikukuhkan kembali untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sepanjang masih bersedia dan memenuhi syarat.
