PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 12
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) PPK dibentuk dan dibubarkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPK dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) PPK dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, masa tugas PPK diperpanjang sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal dan hari pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (5) PPK yang telah dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR dapat ditetapkan atau dikukuhkan kembali untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sepanjang masih bersedia dan memenuhi syarat.
