PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 13
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Untuk memilih calon anggota PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK; b. menerima pendaftaran calon PPK; c. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK; d. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK; e. melakukan wawancara calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK.
