PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 11
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) RapatPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sah apabila dihadiri paling kurang oleh 4 (empat) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila disetujui oleh paling kurang 3 (tiga) orang anggota yang hadir. (3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak.
