PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 79
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dana Kampanye dilarang digunakan untuk membiayai saksi Peserta Pemilu dalam pemungutan dan penghitungan suara.
