PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 78
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Masyarakat dan lembaga pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang menerangkan indikasi terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. identitas kependudukan pelapor yang jelas; b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan c. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU, dan dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Dana Kampanye.
