PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 77
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan Pengawas Pemilihan Umum dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan Dana Kampanye kepada KPU. (2) Permohonan akses informasi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada KPU.
