PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 76
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam menyusun laporan dana kamapanye, Peserta Pemilu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
