PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 75
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pihak lain yang melaksanakan dan mendanai Kampanye untuk Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib menyusun dan melaporkan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi relawan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perusahaan nonpemerintah, individu, dan pihak yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon. (3) Pasangan Calon melaporkan Dana Kampanye pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU sebagai Lampiran LPPDK.
