PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 74
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU memberikan pelayanan pelaporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsultasi: a. tatap muka; b. melalui telepon; dan/atau c. melalui surat elektronik (email).
