PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 73
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (3). (3) Sumber dana dan pencatatan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpisah dari RKDK Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib mencatat sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
