Pasal 80
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1062) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 243); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1583) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 434); dan 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2014 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 748), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
