PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 70
BAB 5 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Apabila KAP yang ditunjuk untuk melaksanakan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KAP yang bersangkutan dibatalkan pekerjaannya dengan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi. (2) KAP yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa. (3) KPU MENETAPKAN KAP pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan.
