PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 69
BAB 5 — LARANGAN DAN SANKSI
Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu.
