PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 71
BAB 5 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Mekanisme pemberian sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 sebagai berikut: a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada
Peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan; dan b. hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diputuskan dalam rapat pleno. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 ditetapkan dengan Keputusan KPU.
