PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 65
BAB 5 — LARANGAN DAN SANKSI
KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan pihak-pihak di bawah ini sebagai auditor: a. Tim Kampanye atau petugas Kampanye Peserta Pemilu; b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Peserta Pemilu;
c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Peserta Pemilu; d. anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, pejabat Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan e. pihak yang tidak berdomisili yang sama dengan tempat kedudukan KAP, kecuali domisili pihak tersebut masih dalam jarak tempuh yang normal dalam hubungan kerja sehari-hari.
