Pasal 64
BAB 5 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Peserta Pemilu, Pelaksana kampanye, dan Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:
a. pihak asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d. pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain. (2) Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilarang menggunakan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU; dan c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir. (3) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi negara asing, lembaga nonpemerintah asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing. (4) Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penyumbang yang tidak mencakup kelengkapan identitas yang disebutkan dalam Pasal 25 ayat (2).
