PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 63
BAB 4 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1). (2) KPU mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
